Senin, 14 Mei 2012

Hukum Berzina


      1. Dalam pandangan islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikategorikan hukuman hudud. Yakni sejenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT, sehingga tidak ada seorangpun yang berhak memaafkan kemaksiatan tersebuat, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Qs. an-Nuur (24): 2, pelaku perzina, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum jilid (cambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku pezina itu sudah muhson (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadist Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.

    2. Yang miliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara khalifah islamiyyah) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Jika sekarang tidaka ada khalifah, yang dilakukan bukan menghukum pelaku perzinaan itu, namun harus berjuang menegakkan Daulah Khalifah terlebih dahulu.

    3. Yang berhak memutuskan perkara-perkara pelangaran hukum adalah qadhi (hakim) dalam mahkamah (pengadilan). Tentu saja, dalam memutuskan perkara tersebuat qodhi itu harus merujuk dan mengacu kepada ketetapan syara'. Yang harus dilakukan pertama kali oleh qadhi adalah melakukan pembuktian: benarkah pelangaran hukum itu benar-benar telah  terjadi. Dalam islam, ada empat hal yang dapat dijadikan bukti, yakni (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, (4) dokument atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua , yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku. Tentang kesaksian empat orang, didasarkan Qs. an-Nuur (24): 4.

     Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadis Nabi saw. Ma'is bin al-Aslami, sahabat Rosulullah saw dan seorang wanita dari al- Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Disamping kedua bukti tersebut, berdasarkan Qs. an-Nuur: 6-10, ada hukuman khusus bagi suami yang menuduh istrinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh istrinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat mengunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan sumpah ke lima menyatakan bahwa laknat Allah SWT atas dirinya, jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan istrinya di jatuhi hukuman rajam.

   Namun demikian, jika istrinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah ke lima ia menyatakan bahwa laknat Allah SWT atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari setatus suami istri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li'an.

    4. Karena syaratnya harus ada empat orang saksi, seseorang tidak dapat di jatuhi hukuman. Pengakuan dari salah satu pihak tidak dapat menyeret pihak lainnya untuk dihukum. Dalam satu hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah diceritakan bahwa ada seorang budak laki-laki yang masih bujang mengaku telah berzina dengan tuanya perempuan. Kepada dia, Rosulullha menetapkan hukuman seratus cambukan dan diasingkan selama saatu tahun. Namun demikian Rosulullah saw tidak secara otomatis juga menghukum wanitanya. Rosulullah saw memerintah Unais (salah seorang sahabat) untuk menemui wanita tersebut, jika ia mengaku baru ia diterapkan hukuman rajam (lihat Bulugh al-Maram bab Hudud). Hasil visum dokter juga tidak dapat dijadikan sebagai bukti perbuatan zina. Hasil visum itu dapat dijadikan sebagai petunjuk saja.

    5. Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti di atas. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.

    6. Berzina termasuk perbuatan kriminal yang harus dihukum. Jenis hukumanya hanya ada dua, yakni jilid dan rajam. Bagi  pezina ghaoiru muhson (belum  menikah) yang dijatuhi hukuman jilid, bisa saja mereka dinikahkan setelah menjalani hukuman. Al-Qur'an dalam Qs. an-Nuur (24):3 memberikan kebolehan bagi pezina untuk menikah dengan sesama pezina. Tentu saja, ini berbeda dengan pezina muhson yang dijatuhi hukuman rajam hingga mati, kesempatan untuk menikah bisa dikatakan hampir tidak ada.
   





2 komentar:

Unknown mengatakan...

bagaimana klo perzinahan itu tidak diketahui.. hanya pelaku saja yang mengetahui apahah hukum ini berlaku

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar