Selasa, 23 Oktober 2012

Bahaya Tama'im (Jimat)




             Suatu ketika, datang serombongan yang terdiri atas 10 orang meghadap Nabi Muhammad Saw untuk berbaiat (menyatakan masuk Islam). Lalu Rasulullah Saw membaiat yang sembilan orang dan menahan yang seorang lainnya. Para sahabat bertanya,  "Mengapa engkau menahan yang seorang lagi ya Rasulullah."
Beliau menjawab,  "Sesungguhnya di pundaknya terdapat jimat."
            Akhirnya, laki-laki itu membuang jimat yang ada di tubuhnya.  Setelah itu baru Rasulullah Saw membaiatnya seraya bersabda,  "Barang siapa yang menggantungkan jimat, sesungguhnya dia telah melakukan perbuatan syirik. "   (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Abu Ya'la dengan isnad jayyid)
            Hadis tersebut menyiratkan larangan kepada kaum Muslimin untuk melakukan hal-hal yang berbau klenik.   Memasang jimat untuk menolak bala, mengandalkan jampi-jampi untuk menolak penyakit, dan memakai guna-guna untuk mencelakakan orang lain adalah bagian dari hal yang berbau klenik. Tindakan seperti ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam.

             Istilah yang sering  kita kenal sebagai jimat, dalam Islam dinamakan tama'im (tamimah), yaitu sesuatu yang mereka gantungkan kepada anak-anak mereka untuk mengusir jin, penyakit mata, dan lain-lain . Rasulullah Saw bersabda, "Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan tiwalah (guna-guna yang dipakai wanita untuk menjadikan suaminya cinta kepadanya) adalah syirik."   (HR Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi, dan Hakim).
             Para sahabat dan tabi'in juga sangat membenci jimat-jimat. Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki yang mengantungkan benang sebagai jimat, lalu beliau membacakan ayat yang terdapat dalam surat Yunus ayat 106,  "Dan jangan engaku seru sesuatu dari selain Allah apa yang tidak memberi manfaat maupun madharat kepada kamu .."
             Diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i, salah seorang pembesar tabi'in berkata,  "Mereka (para sahabat) membenci semua bentuk jimat, baik yang dari Al Qur'an maupun bukan dari Al Qur'an. Berdasarkan dalil-dalil yang mu'tabar pelarangan terhadap semua bentuk jimat, jampi-jampi, dan guna-guna bagi orang Mukmin itu dilatari beberapa alasan.

              Petama, Nabi Muhammad Saw mengingkari orang yang memakai tamimah (jimat), baik tamimah itu ayat Al Qur'an maupun bukan.  Kedua, Untuk mengantisipasi kemugkinan meliuasnya penggunan jimat. Orang yang mengantungkan Al Qur'an menjadi jimat, suatu ketika akan menggantungkan hal yang lain untuk kepantingan yang sama.
             Ketiga, Perbuatan semacam itu sama dengan merendahkan dan menghina Al Qur'an. Orang yang memakainya akan membawanya ke tempat-tempat najis, buang air, istinja', kadang-kadang janabah atau digunakan oleh wanita yang sedang haid.
             Karena itu, sangat tepat pendapat yang mengatakan bahwa semua jimat, jampi-jampi, dan guna-guna itu terlarang. Bahkan para ulama telah melarang segala macam bentuk azimat, baik yang berupa tongkat, besi dan sebagainya dengan tujuan agar tidak diganggu oleh setan maupun jin.
             Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, bahwa dia pernah melihat pada leher anaknya suatu azimat, lalu dia mengatakan :  "Sesungguhnya keluarga Muhammad bin Ummi Abd jauh dari perbuatan syirik."
Allah Swt telah berfirman:
"Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin,  maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan."   (Al-Jin: 6)


                               "Sesungguhnya syaitan adalah musuh bagi kalian, maka sikapi mereka sebagai musuh. "  (Al-Fathir: 6)
                               "Sesungguhnya syaitan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Tuhannya. Sesungguhnya kekuasaannya (syaitan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukkannya dengan Allah."    (QS. An-Nahl :99-100)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar