Selasa, 23 Oktober 2012

Hukum Chatting



                Interaksi via ineternet seperti chatting ikhwan &akhwat yang bukan mahram sama halnya dengan berbicara lewat telepon, sms, dan berkiriman surat. Semuanya memiliki kesamaan. Yaitu sama-sama berbicara antara lawan jenis yang bukan mahram. Kesamaan ini juga mengandung adanya kesamaan hukum. Karena hal itu ada dua hal yang perlu kita bahas sebelum kita lebih jauh membicarakan hukum chatting itu sendiri.
Pertama,  adalah hukum bicara dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Kedua, adalah hukum khalwat.

               Berbicara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh syara'.   Seperti pembicaraan yang mengandung kebaikan, menjaga adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan tidak khalwat.
               Dalam sejarah kita lihat bahwa istri-istri Rasulullah berbicara dengan para sahabat, ketika menjawab pertanyaan yang mereka ajukan tentang hukum syariah. Dalam hal ini, Allah Swt berfirman yang artinya:  "Karena itu janganlah kamu (istri-istri Rasul) tunduk dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik."  (QS. al-Ahzab:32)

                Imam Qurtubi menafsirkan kata alkhudhu' (tunduk) dalam ayat di atas dengan arti lainul qaul (melembutkan suara) yang memberikan rasa ikatan dalam hati.
Artinya pembicaraan yang dialarang adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata-kata yang diungkapkan dalam bentuk tulisan.  Karena dengan tulisan seseorang juga bisa mengungkapkan kata-kata yang menyebabkan seseorang merasakan hubungan khusus, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik.
                 Termasuk juga dalam melembutkan suara adalah kata-kata atau isyarat yang mengandung kebaikan, namun bisa menyebabkan fitnah.  Yaitu dengan cara dan bentuk yang menyebabkan timbulnya perasaan khusus atau keingainan yang tidak baik pada diri lawan bicara yang bukan mahram. Baik dengan suara ataupun tulisan.
                 Adapun khalwat, hukumnya dilarang dalam agama Islam. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Saw yang artinya:  "Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahram."   (HR. Bukhari dan Muslim)

                 Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh  lain.  Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakuknya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang.
                Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan. Tetapi ngobrol lewat telepon di luar kebutuhan syar'i juga dihitung berkhalwat.  Karena mereka sepi dari kehadiran orang lain, meskipun fisik mereka tidak berada dalam satu tempat. Bahkan lewat telepon mereka lebih bebas membicarakan apa saja selama berjam-jam tanpa mereka ketahui.
               Hukum chatting sama dengan menelpon sebagai mana yang sudah diterangkan. Artinya chatting di luar kebutuhan yang syar'i termasuk khalwat. Namun bila ada tuntutan syar'i yang darurat, maka itu diperbolehkan sesuai kebutuhan.  Tentunya dengan syarat-syarat yang sudah kita jelaskan di atas.




Oleh Ustdz. Hanifah Auliya Fiddin



Tidak ada komentar:

Posting Komentar